Tugas Pertemuan 1 Pajak

Nama : Livinia Wijaya
Kelas : 11AKL
Hari/Tanggal : Kamis, 22 Juli 2021
Pelajaran : Administrasi Pajak

Soal :
1. Apakah yang dimaksud dengan pajak ?
2. Apakah yang dimaksud dengan NPWP ?
3. 3 cara melaporkan pajak !
4. Jelaskan yang dimaksud dengan PBB, PPN, dan PPh !

Jawaban :
1. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang berasal dari iuran masyarakat atau dana dari masyarakat sebagai sumber pendapatan negara, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah dan pembangunan negara.


2. NPWP merupakan singkatan dari nomor pokok wajib Pajak, yang merupakan tanda identitas diri sebagai pelaksana pajak. NPWP digunakan sebagai laporan pajak, sebagai kontribusi dengan bank dalam urusan perpajakan, untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.


3. Tiga cara melaporkan pajak yaitu :
Official assessment system yaitu besarnya pajak ditentukan oleh fiskus dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak.
Self assessment system yaitu pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak.
Withholding tax system yaitu pemungutan dan pemotongan pajak dilakukan melalui pihak ketiga.

4. – PBB merupakan singkatan dari pajak bumi dan bangunan yang merupakan pajak atas tanah atau bangunan yang dikenakan kepada pemilik bangunan.
– PPN merupakan singkatan dari pajak pertambahan nilai yang biasanya dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.
– PPH merupakan singkatan dari pajak penghasilan yang biasanya di dibebankan pada gaji karyawan atau penghasilan seseorang, perusahaan, atau badan hukum lainnya.

Tinggalkan Komentar