Tugas Surat – surat Pajak
Nama : Livinia Wijaya
Kelas : 11AKL
Hari/Tanggal : Kamis, 14 Oktober 2021
Soal :
1. Apakah fungsi Surat Pemberitahuan Pajak bagi Wajib Pajak?
2. Apakah fungsi Surat Pemberitahuan Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak?
3. Kapan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan?
4. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Bagaimanakah prosedur perpanjangan penyampaian SPT ?
5. Apakah sanksi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak?
6. Apakah sanksi jika tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak?
7. Surat Setor Pajak berfungsi sebagai pengganti bukti pembayaran pajak. Apakah sarana pembayaran pajak?
8. Apakah syarat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan?
9. Kapan Direktorat Jenderal Pajak dapat menghapus sanksi administrasi dalam SPT?
10. Kapan batas waktu pengambilan kelebihan pembayaran pajak?
Jawaban :
1. Fungsi Surat Pemberitahuan Pajak bagi Wajib Pajak PPh yaitu sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang terutang dan untuk melaporkan : pelunasan pajak yang dilaksanakan dalam satu tahun pajak, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban, pembayaran pajak atau pemotongan pajak orang pribadi atau badan lainnya dalam satu Masa Pajak sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan, memberikan kerjasamanya langsung ke pihak-pihak tertentu, menunjuk pihak pemungut pajak.
2. Fungsi Surat Pemberitahuan Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yaitu sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan Perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan : pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, pembayaran pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan yaitu akhir bulan keempat setelah berakhirnya Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
4. Prosedur perpanjangan penyampaian SPT yaitu :
+ Permohonan diajukan secara tertulis sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan berakhir dengan menyebutkan alasan-alasannya.
+ Menyampaikan penghitungan sementara Pajak Penghasilan yang terutang dan lampiri laporan keuangan sementara Tahun Pajak yang bersangkutan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan.
+ Melampirkan bukti pelunasan atas kekurangan pajak yang terutang apabila menurut penghitungan sementara kurang bayar berupa SSP.
+ Permohonan menggunakan formulir 1770Y (orang pribadi) / 1771Y (Badan).
5. A.) SPP yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dengan perincian seperti berikut :
🍎 SPT Masa, selain SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah => dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 500.000.
🍎 SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah => dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000.
🍎SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi => dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000.
🍎 SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan => dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1.000.000.
🍎 SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan permohonan jangka waktu penyampaian SPT => dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000.
🍎 SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan jangka waktu penyampaian SPT => dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1.000.000.
B.) Atas keterlambatan pembayaran pajak yang terutang dikenakan sanksi denda bunga 2% sebulan.
C.) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 50% dari pajak yang tidak atau kurang bayar untuk SPT yang tidak disampaikan pada waktunya padahal telah ditegur.
6. Sanksi jika tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak yaitu :
🍇 Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh wajib pajak. Namun harus melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang bayar melalui penerbitan SKPKB.
🍇 Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar, dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar, atau Pidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama 1 tahun.
🍇 Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan, dan paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
7. Sarana pembayaran pajak yaitu Surat Setoran Pajak Standar, Surat Setoran Pajak Khusus, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor, Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri.
8. Syarat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yaitu adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebelumnya.
9. Direktorat Jenderal Pajak dapat menghapus sanksi administrasi dalam SPT apabila :
🍄 Satu permohonan untuk Satu STP.
🍄 Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung Permohonan nya.
🍄 Disampaikan kepada direktur jenderal pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
🍄 Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang.
🍄 Surat Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak dan dalam surat permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak dan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
10. Batas waktu pengambilan kelebihan pembayaran pajak yaitu 3 bulan sejak permohonan WP diterima secara lengkap dan menerbitkan skplb gila hasil penelitian tersebut dapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.